Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
tentang
Aparatur Sipil Negara
Aparatur Sipil Negara
Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15
Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013.
Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Setelah disetujui oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna, 19 Desember 2013.
No comments:
Post a Comment