Friday, October 10, 2014

PENGERTIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI) DAN HAKIKAT KAIDAH ATAU NORMA


BAB 1
PENDAHULUAN




A.      PENGERTIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)

Pengantar atau introduction atau inleiding, artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa pengantar Hukum Indonesia adalah mengantar atau memperkenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara Republik Indonesia.
Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan, kaidah atau norma-norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini diatur oleh norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.

B.      PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH
Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah laku didalam masyarakat.
Dengan demikian, norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum

Bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah itu?

Menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan:
Apa yang diartikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Sumber kaidah, Ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. Adapula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi pikiran dan perasaan sendiri.

C.      HAKIKAT KAIDAH ATAU NORMA
Di dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata. Tata yang berwujud aturan yang menjadi pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim disebut kaidah atau norma.

Norma mempunyai dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :

1.      Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.      Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.

Fungsi norma adalah memberi petunjuk kepada  manusia mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari.
Norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman  terhadap siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh terhadap berlakunya norma tadi dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.

--------------Kaidah dalam kenyataan---------------

Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau.
Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang  teratur dalam masyarakat tersebut.
Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat terikat oleh norma, yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat.
Sejak kecil manusia telah merasakan adanya peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara.
Namun, dengan adanya norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin.

Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma, yaitu :
1.      Norma agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari Tuhan dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama itu bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia di dunia.
2.      Norma kesusilaan
Norma kesusilaann adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul dari norma kesusilaan itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak.
Norma kesusilaan itu dapat juga menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

3.      Norma kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu.
Norma kesopanan tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan lingkungan norma agama dan kesusilaan. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Ketiga macam norma yang telah dijelaskan diatas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan hidup  itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat.
Pelanggaran norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran norma kesusialaan megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah  tidak takut hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh karena itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).


4.      Norma Hukum
Norma hokum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas. Peraturan yang timbul dari norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara. Mislanya:
1.      Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun ( Pasal 338 KUHP). Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang orang melakukan kejahatan (Pidana).
2.      Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian (Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli, Sewa-menyewa, dan sebagainya). Di sini ditentukan kewajiban mengganti  kerugian atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3.      Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan Akta Notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum Dagang).

Keistimewaan norma hukum itu justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati dan dilaksanakan. Setiap norma paling tidak mempunyai beberapa unsur  yaitu:
1.     Sumber, yaitu dari mana asal norma-norma itu;
2.     Sifat, yaitu syarat-syarat kapan norma itu berlaku;
3.     Tujuan, yaitu untuk apakah norma itu dibuat;
4.     Sanksi, yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang melanggar atau tidak mematuhi norma.

Indonesia adalah negara yang mempunyai aturan hukum sendiri, yang berlaku di negara Republik Indonesia, bukan di negara lain.

D.     PENGERTIAN HUKUM

Pengertian hukum menurut beberapa ahli hukum sebagai berikut:
1.      E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk  hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.”
2.      A. Ridwan Halim dlam bukunya Pengantar Tata Hukum Indoneisa dalam Tanya Jawab  Mengutarakan:
Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.”
3.      Sunaryati Hartonoi, dalam bukunya  Capita Selecta Perbandingan Hukum,                  mengatakan:
“Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
4.      E Meyers, dalam bukunya De Aglemene Begrippen Van Het Burgerlijk Recht, menulis:
“Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”


5.      Immanuel kant, dalam bukunya Inleiding Tot De Rechtswetsnschap:
“Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kekhendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak  bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.”
6.      Leon Dudit, dalam bukunya Traite De Droit Constitutional:
“Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pasa saat tertentu diindahkan oleh suatu masyaraakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”
7.      J. Van Apeldoorn, dalam bukunya Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan mengatur pergaulan hidup secara damai.”

Dari pendapat para sarjana di atas, dapatlah disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan kedamaian di dalam masyarakat.

E.      LAHIRNYA HUKUM INDONESIA
Apabila dilihat dari namanya, yaitu hukum Indonesia, dapatlah diketahui bahwa lahirnya hukum Indonesia bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Adapun bunyi Proklamasi adalah :

Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain, diselenggrakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Jakarta, 17 bulan delapan tahun 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta

Dengan Proklamasi itulah, lahir secara resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang meliputi wilayah kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.

F.      ISTILAH PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Beberapa pendapat tentang istilah Pengantar Hukum Indonesia yaitu sebagai berikut
1.      Hartono Hadisoeprapto dalam bukunya yang berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa Pengantar Tata Hukum Indonesia sebenarnya dipergunakan untuk mengantarkan setiap orang yang ingin mempelajari aturan-aturan hokum yang sedang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang memberikan akibat hukum bagi peristiwa atau perbuatan-perbuatan didalam masyarakat pada saat ini. Adapun di Indonesia menunjukkan suatu tempat, yaitu di dalam Republik Indonesia (hukum positif di Indonesia).
2.      R.Abdul Djamali dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Indonesia mengatakan bahwa Tata  Hukum berasal dari bahasa Belanda Recht Orde, adalah susunan hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun dengan baik dan tertib aturan hokum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah diketahui dan dipergunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu ditempat tertentu dan yang disebut hukum positif atau ius constitutum.
3.      Soediman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia. Berlaku berarti yang member akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup ; sekarang menunjukkan kepada pergaulan hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah lampau tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan  dikemudian hari (ius constituendum).Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak di negara lain.

Dari ketiga pendapat diatas, dapatlah dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memberikan pemahaman awal kepada siapa saja yang ingin mengenal sistematika dan susunan hokum yang saat ini berlaku di Indonesia.
  
G.      TUJUAN MEMPELAJARI PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tujuan mempelajari pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan susunan hokum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan peraturan-peraturan yang diadakan oleh Negara.
Dengan mempelajari hukum Indonesia (hukum positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan yang melawan hukum, juga bagimana kedudukan seseorang dalam masyarakat apa kewajiban dan wewenangnya menurut hukum Indonesia.
Mempelajari hukum Indonesia adalah untuk mengetahui fungsi hukum Indonesia,  yaitu ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar pengetahuan serta pengertian hukum di Indonesia.   

H.     POLITIK HUKUM INDONESIA
Menurut Hartono Hadisoeprapto, dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia, mengatakan:
’’Politik Hukum Nasional adalah kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara Republik Indonesia  mengenai hokum yang berlaku di negara Indonesia.’’
  Sebaliknya Teuku Mohammad Radhie, dalam Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4 Mengatakan:
“ Adapun politik hukum di sini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai ke arah mana hukum hendak dikembangkan.”
Selanjutnya, yang dimaksud dengan Politik Hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
a.       Kebijaksanaan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b.      Mengenai nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.

Didalam UUD 1945 tidak dijumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum Negara Indonesia. Tersurat memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai dalam pembukaan UUD 1945.


I.        PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai hokum nasional di segala bidang hukum. Dasar dan asas-asas tata hukum nasional sebagai berikut:

1.      Dasar pokok hukum nasional RI adalah Pancasila.
2.      Hukum nasional bersifat :
a.       Pengyoman
b.      Gotong-royong
c.       Kekeluargaan
d.      Toleransi, dan
e.       Anti kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme.
3.      Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis (kodifikasi).
4.      Selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis.
5.      Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi kearah keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan kearah sistem parental.
6.      Hukum tertulis mengenai bidang hokum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi (hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata, dan hukum acara pidana).
7.      Untuk membangun masyarakat sosialis di Indonesia di usahakan unifikasi hukum.
8.      Dalam perkara pidana :
a.       Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya, baik karena jabatannya maupun atas tuntutan pihak yang berkepentingan.
b.      Hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil disamping atau tanpa pidana.
9.      Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
10.  Dalam hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat, dan murah.
11.  Dalam bidang hukum acara pidana diadakan ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan untuk mencegah:
a.       Seseorang tanpa dasar hukum yang cukup kuat ditahan atau lebih lama dari yang diperlukan.
b.      Penggeledahan, penyitaan, dan pembukaan surat-surat dilakukan sewenang-wenang.
Didalam negara Republik Indonesia hanya dikenal satu hokum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional. Hukum yang akan disusun adalah hokum yang modern, meningkatkan kemampuan sesuai dengan kebutuhan yang mempunyai cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Konsentris artinya, adanya satu tangan yang mengatur /membuat (lembaga legislatif).
2.      Konvergen artinya, hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan.
3.      Tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.

No comments:

Post a Comment

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

EXTRAWEBDIA .COM: TUGAS MAKALAH ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil...