Friday, January 23, 2015

Tips Memilih Calon Suami Yang Baik Dalam Islam


Tips Memilih Calon Suami Yang Baik  Dalam Islam




dalam memilih pasangan hidup yang harus diperhatikan seorang muslimah adalah salah satunya sebagai berikut:

1. Fisik
Meskipun ini bukan hal mutlak dalam memilih suami, namun ada baiknya seorang wanita memperhatikan fisik calon suami. Ini kerkaitan dengan ketentraman dan kebahagiaan batin sang istri. Menikah adalah ibadah yang memiliki waktu sangat lama. Berbeda dengan shalat dan puasa yang waktu nya bisa kita perkirakan. Jadi pastikan bahwa anda “sreg” dengan fisik calon pasangan anda, meskipun ini bukanlah hal yang utama.


2. Agama
Hal ini merupakan hal yang paling penting di antara hal-hal lain. Pilihlah calon suami yang seagama. Tak hanya itu, pilih juga lelaki dengan tingkatan atau kekuatan agamanya yang bagus. Suami merupakan kepala keluarga yang nanti akan menjadi imam. Jika ia tidak memiliki agama yang baik, bagaimana ia bisa mengimami keluarganya kelak? Pilihlah calon suami yang memiliki kemampuan untuk memenuhi hak-hak istri. Untuk mengetahuinya, kamu bisa menilai sendiri atau menanyakannya pada kerabat terdekat.


3. Seimbang
Pilihlah calon suami yang seimbang dengan sang wanita, baik itu nasabnya, pendidikannya, dan akhlaknya. Harta merupakan satu hal yang sering menjadi cobaan dalam rumah tangga. Jika suami istri tidak bisa menghadapi permasalahan rumah tangga dengan pola pikir yang matang dan seimbang, rumah tangga tidak akan mencapai keharmonisan. Suami merupakan kepala rumah tangga. Jika sang suami takut dan kalah pada istri, bagaimana ia bisa mengepalai rumah tangga?

4. Bertanggung jawab
Seorang laki –laki kalau sudah menikah pasti memiliki tanggu jawab yang besar karena lki-laki menjadi kepala keluarga  dalam rumah tangga. 


5. Baik akhlak dan sifatnya
Laki-laki yang baik pasti memberikan panutan untuk istrinya baik dalam bertingkah laku,beribadah dll
Referensi:

 

No comments:

Post a Comment

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

EXTRAWEBDIA .COM: TUGAS MAKALAH ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil...