BAB 2
SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA
A.
SUMBER HUKUM
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi
yang tegas dan nyata.Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi, yaitu segi materiil dan segi formil.
1.
SumberHukumMateriil
Sumber hukum
materil adalah sumber hukum yang menentukan
isi kaidah hukum, danterdiriatas:
a. Perasaan hukum
seseorang atau pendapat umum,
b. Agama,
c. Kebiasaan,
dan
d. Politik hukum
dari pemerintah
2.
SumberHukumFormil
Sumber hukum
formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan
hukum. Hal iniberkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peratuturan hukum
itu berlaku.
Sumber hukum
formil antara lain :
a. Undang-undang
(statue) ialah suatu peraturan negara
yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.
Menurut Buys,
undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
1.Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan
pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat
oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
2.Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung semua penduduk.
b. Kebiasaan (custom) adalah perbuatan manusia yang
terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat
sehingga tindakan yang berlawanan dengannya dirasakan sebagai pelanggaran perasaan
hukum.
c. Keputusan-keputusan
hakim (jurisprudentie) ialah keputusan
hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim
yang lain mengenai masalah yang sama.
d. Traktat (treaty) adalahperjanjian yang dilakukan oleh
dua negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional
ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara yang
bersangkutan.
e. Pendapat sarjana hukum (doktrin) yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim, yang dalam
keputusan hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai soal yang harus
diselesaikannya.
B.
PERATURAN
PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tata
urutan (hierarki) peraturan perundangan tidak dapat diubah atau dipertukarkan tingkat
kedudukannya .Oleh karena tata urutan peraturan perundangan itu disususn berdasarkan
tinggi rendahnya lembaga penyusun peraturan perundangan, dan menunjukkan tinggi
rendahnya tingkat kedudukan masing-masing peraturan Negara tersebut.
1.
Masa Sebelum
DekritPresiden 5 Juli 1959
Berdasarkan padaUndang-UndangDasarsementara
1950, peraturan perundangan di Indonesia terdiriatas :
a. Undang-UndangDasar
(UUD)
UUD ialah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat
garis besar dan tujuan Negara. Suatu UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu
yang khusus untuk itu, seperti ;
1. Panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia yang menetapkan UUD 1945
2. Majelis permusyawaratan
rakyat menurut ketrentuan UUD 1945
3. Konstituante
dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950
b. Undang-Undang
Biasadan Undang-UndangDarurat
-
Undang – undang biasa diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan
padaumumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
-
Undang – undang darurat ialah undang-undang yang dibuat oleh
pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah karena keadaan yang
mendesak perlu diatur dengan segera.
c. Peraturan Pemerintah
tingkat Pusat
-
Peraturan Pemerintah Pusat adalah suatu peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu undang-undang.
d. Peraturan Pemerintah
tingkat Daerah.
Peraturan Daerah
adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan
peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
-
2.
MasasetelahDekritPresiden
5 Juli 1959
Adapun bentuk-bentuk
dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan
MPRS No.XX/MPRS/1966 (kemudiandikuatkanolehKetetapan MPR
No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a. Undang-UndangDasar
1945
Undang-Undang Dasar ialah peraturan Negara yang tertinggi
dalam Negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber
dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh Negara itu.
b. Ketetapan
MPR
Mengenai ketetapan MPR ada dua macam yaitu :
a. Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang.
b. Ketetapan
MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan
presiden.
c. Undang-Undang
Undang-undang adalah salah bentuk peraturan - perundangan
yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar atau ketetapan MPR.
d. Peraturan Pemerintah
sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Dalam UUD 1945, Perpu perlu diadakan untuk menjamin keselamatan
Negara oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk
bertindak cepat.
Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan
DPR. Oleh karena itu, perpu dalam pasal 22 UUD 1945, yang kekuatannya sama dengan
undang-undang harus disahkan dahulu oleh DPR.
e. Peraturan Pemerintah
UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan
peraturan pemerintah dalam menjalankan undang-undang, yang terdiri dari peraturan
pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk
melaksanakan undang-undang, sedangkan peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh
bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
f.
Keputusan Presiden
Presiden berhak mengeluarkan keputusan presiden yang
berisi keputusan bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang
bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.
g. Peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya, baik yang diadakan
oleh pejabat sipil mau pun oleh pejabat militer, seperti keputusan menteri,
instruksi menteri, dan lain-lain harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber
pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.
C.
TAP. MPR
NO.III/MPR/2000
Didalam pasal 2 berisi tata urutan peraturanperundang-undangan
yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya. Tata urutan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Undang-UndangDasar 1945merupakan hukum dasar tertulis negaraRepublik
Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan
Negara.
2. Ketetapan MPR-Rimerupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
3. Undang-Undang dibuatoleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD
1945, serta TAP MPR-RI.
4. PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang dibuat oleh presiden
dalam halihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perturan pemerintah
pengganti undang-undang harus diajukanke DPR dalam persidangan yang berikut.
b. DPR dapat menerima
atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c. Jika ditolak
DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. PeraturanPemerintahdibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah
undang-undang.
6. KeputusanPresiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara
dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan Daerahmerupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya
dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Peraturan atau Keputusan Mahkamh Agung (MA), Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), Menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, ataukomisi setingkat
yang dibentuk oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang
termuat dalam tataurutan peraturan perundang-undangan ini.
D.
ASAS DAN
SYARAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Berkenaan dengan dengan berlakunya suatu undang-undang,
dikenal beberapa asas peraturan perundangan :
a. Undang
–undangtidakberlakusurut,
b. Undang-undang
yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi
pula,
c. Undang-undang
yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,
d. Undang-undang
yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu (yang
mengaturhaltertentu yang sama), dan
e. Undang-undang
tidak dapat diganggu gugat.
1)
Syarat-SyaratBerlakunyaSuatuUndang-Undang
Syarat mutlakuntuk berlakunya suatu undang -undang adalah
diundangkan dalam lembaran Negara (LN) olehMenteri / Sekertaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut
tanggal yang ditentukan dalam undang - undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya
itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mula ia berlaku
30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Jawadan Madura, dan untuk
daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN.
Sesudah syarat tersebut dipenuhi maka berlakulah fictie hukum :setiap orang dianggap telah
mengetahui adanya undang-undang.
2)
BerakhirnyaKekuatanBerlakuSuatuUndang-Undang
Suatu undang-undang
tidak berlaku lagi jika :
a. Jangka waktu
berlaku undang-undang itu sudah lampau;
b. Keadaan atau
hal dimana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada lagi;
c. Undang-undang
itu dengan tegas dicabutolehinstansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
d. Telah diadakan
undang-undang baru yang isinyabertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku.
SELAMAT BELAJAR
No comments:
Post a Comment