Monday, October 13, 2014

SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA DAN PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

BAB 2 
SUMBER-SUMBER HUKUM DI INDONESIA

A.     SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu apabila dilanggar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata.Sumber hukum dapat dilihat dari dua segi,  yaitu segi materiil dan segi formil.
1.      SumberHukumMateriil
Sumber hukum materil adalah sumber hukum  yang menentukan isi kaidah hukum, danterdiriatas:
a.       Perasaan hukum seseorang atau pendapat umum,
b.       Agama,
c.       Kebiasaan, dan
d.       Politik hukum dari pemerintah

2.      SumberHukumFormil
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal iniberkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peratuturan hukum itu berlaku.
Sumber hukum formil antara lain :
a.       Undang-undang (statue) ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
Menurut Buys, undang-undang itu mempunyai dua arti, yaitu:
1.Undang-undang dalam arti formil adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya, misalnya dibuat oleh pemerintah bersama-sama dengan parlemen.
2.Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung semua penduduk.
b.       Kebiasaan (custom) adalah perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat sehingga tindakan yang berlawanan dengannya dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
c.       Keputusan-keputusan hakim (jurisprudentie) ialah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim yang lain mengenai masalah yang sama.
d.       Traktat (treaty) adalahperjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih disebut perjanjian antarnegara atau perjanjian internasional ataupun traktat. Traktat juga mengikat warganegara dari negara yang bersangkutan.
e.       Pendapat  sarjana hukum (doktrin) yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh  dalam pengambilan keputusan oleh hakim, yang dalam keputusan hakim sering mengutip pendapat sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikannya.


B.     PERATURAN PERUNDANGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

Tata urutan (hierarki) peraturan perundangan tidak dapat diubah atau dipertukarkan tingkat kedudukannya .Oleh karena tata urutan peraturan perundangan itu disususn berdasarkan tinggi rendahnya lembaga penyusun peraturan perundangan, dan menunjukkan tinggi rendahnya tingkat kedudukan masing-masing peraturan Negara tersebut.

1.      Masa Sebelum DekritPresiden 5 Juli 1959
Berdasarkan padaUndang-UndangDasarsementara 1950, peraturan perundangan di Indonesia terdiriatas :
a.       Undang-UndangDasar (UUD)
UUD ialah piagam yang menyatakan cita-cita bangsa dan memuat garis besar dan tujuan Negara. Suatu UUD dibentuk oleh suatu badan tertentu yang khusus untuk itu, seperti ;
1.       Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang menetapkan UUD 1945
2.       Majelis permusyawaratan rakyat menurut ketrentuan UUD 1945
3.       Konstituante dan pemerintah menurut ketentuan UUDS 1950
b.       Undang-Undang Biasadan Undang-UndangDarurat
-          Undang – undang biasa diadakan untuk menyelenggarakan pemerintahan padaumumnya yang dibentuk berdasarkan dan untuk melaksanakan UUD.
-          Undang – undang darurat ialah undang-undang yang dibuat oleh pemerintah sendiri atas kuasa dan tanggung jawab pemerintah karena keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera.
c.       Peraturan Pemerintah tingkat Pusat
-          Peraturan Pemerintah Pusat adalah suatu peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melaksanakan suatu undang-undang.
d.       Peraturan Pemerintah tingkat Daerah.
Peraturan Daerah  adalah semua peraturan yang dibuat oleh pemerintah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
-           
2.      MasasetelahDekritPresiden 5 Juli 1959
Adapun bentuk-bentuk dan tata urutan peraturan perundangan Republik Indonesia sekarang ini menurut Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (kemudiandikuatkanolehKetetapan MPR No. V/MPR/1973) adalah sebagai berikut :
a.       Undang-UndangDasar 1945
Undang-Undang Dasar ialah peraturan Negara yang tertinggi dalam Negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang dikeluarkan oleh Negara itu.
b.       Ketetapan MPR
Mengenai ketetapan MPR ada dua macam yaitu :
a.       Ketetapan MPR yang memuat garis-garis dalam bidang legislatif dilaksanakan dengan undang-undang.
b.       Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dilaksanakan dengan keputusan presiden.
c.       Undang-Undang
Undang-undang adalah salah bentuk peraturan - perundangan yang diadakan untuk melaksanakan undang-undang dasar atau ketetapan MPR.
d.       Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Dalam UUD 1945, Perpu perlu diadakan untuk menjamin keselamatan Negara oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak cepat.
Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, perpu dalam pasal 22 UUD 1945, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan dahulu oleh DPR.
e.       Peraturan Pemerintah
UUD 1945 memberikan kekuasaan kepada Presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah dalam menjalankan undang-undang, yang terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Peraturan pemerintah pusat memuat aturan-aturan umum untuk melaksanakan undang-undang, sedangkan peraturan pemerintah daerah isinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
f.        Keputusan Presiden
Presiden berhak mengeluarkan keputusan presiden yang berisi keputusan bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang yang bersangkutan, ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau peraturan pemerintah pusat.
g.       Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya.
Peraturan-peraturan pelaksana lainnya, baik yang diadakan oleh pejabat sipil mau pun oleh pejabat militer, seperti keputusan menteri, instruksi menteri, dan lain-lain harus pula dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundangan yang lebih tinggi.

C.      TAP. MPR NO.III/MPR/2000
Didalam pasal 2 berisi tata urutan peraturanperundang-undangan yang merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum dibawahnya. Tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1.       Undang-UndangDasar 1945merupakan hukum dasar tertulis negaraRepublik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan Negara.  
2.       Ketetapan MPR-Rimerupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3.       Undang-Undang dibuatoleh DPR bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945, serta TAP MPR-RI.
4.       PeraturanPemerintahPenggantiUndang-Undang dibuat oleh presiden dalam halihwal kegentingan yang memaksa dengan ketentuan sebagai berikut :
a.       Perturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukanke DPR dalam persidangan  yang berikut.
b.       DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
c.       Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5.       PeraturanPemerintahdibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang.
6.       KeputusanPresiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7.       Peraturan Daerahmerupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum diatasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.
Peraturan atau Keputusan Mahkamh Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri, Bank Indonesia, badan, lembaga, ataukomisi setingkat yang dibentuk oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang termuat dalam tataurutan peraturan perundang-undangan ini.
D.     ASAS DAN SYARAT BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Berkenaan dengan dengan berlakunya suatu undang-undang, dikenal beberapa asas peraturan perundangan :
a.       Undang –undangtidakberlakusurut,
b.       Undang-undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula,
c.       Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum,
d.       Undang-undang yang berlaku kemudian membatalkan undang-undang yang terdahulu (yang mengaturhaltertentu yang sama), dan
e.       Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

1)     Syarat-SyaratBerlakunyaSuatuUndang-Undang
Syarat mutlakuntuk berlakunya suatu undang -undang adalah diundangkan dalam lembaran Negara (LN) olehMenteri / Sekertaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang - undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mula ia berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaran Negara untuk Jawadan Madura, dan untuk daerah-daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN.
Sesudah syarat tersebut dipenuhi maka berlakulah fictie hukum :setiap orang dianggap telah mengetahui adanya undang-undang.
2)     BerakhirnyaKekuatanBerlakuSuatuUndang-Undang
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.       Jangka waktu berlaku undang-undang itu sudah lampau;
b.       Keadaan atau hal dimana undang-undang itu diundangkan sudah tidak ada lagi;
c.       Undang-undang itu dengan tegas dicabutolehinstansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi;
d.       Telah diadakan undang-undang baru yang isinyabertentangan dengan undang-undang yang dahulu berlaku.
SELAMAT   BELAJAR

No comments:

Post a Comment

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

EXTRAWEBDIA .COM: TUGAS MAKALAH ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil...