BAB 1
PENDAHULUAN
A.
PENGERTIAN PENGANTAR HUKUM
INDONESIA (PHI)
Pengantar atau introduction atau inleiding,
artinya memperkenalkan secara umum, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh dari
ruang lingkup permasalahan secara garis besar. Pengantar bersifat meluas tetapi
tidak mendalam. Juga dapat dikatakan bahwa pengantar Hukum Indonesia adalah
mengantar atau memperkenalkan
hukum yang berlaku sekarang di negara Republik Indonesia.
Hukum dalam
arti luas, sama artinya dengan aturan,
kaidah atau
norma-norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini diatur
oleh
norma-norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan teratur.
B.
PENGERTIAN NORMA DAN KAIDAH
Norma atau kaidah adalah
petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat, dan tidak bertingkah
laku didalam
masyarakat.
Dengan demikian, norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu
agar kehidupan dapat tenteram dan damai.
Hukum merupakan
seperangkat norma
atau kaidah, dan kaidah itu
bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. Karena kaidah itu
berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang
merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum
Bagaimana
proses terjadinya norma atau kaidah itu?
Menurut
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaidah Hukum, mengatakan:
Apa yang diartikan dengan kaidah
adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperilakuan atau
bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup.
Sumber kaidah, Ada
yang berpendapat bahwa
kaidah
itu datangnya dari luar manusia, kaidah
merupakan
perumusan suatu pandangan mengenai perikelakuan atau
sikap tindak dalam hidup, misalnya siapa yang meminjam sesuatu harus
mengembalikannya.
Adapula yang berpendapat bahwa
kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri, yaitu meliputi
pikiran dan perasaan
sendiri.
C.
HAKIKAT
KAIDAH ATAU
NORMA
Di
dalam masyarakat terdapat berbagai macam kepentingan dimana kepentingan bersama
mengharuskan adanya ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya. Agar dapat
memenuhi kebutuhannya dengan aman, tenteram, dan damai diperlukan suatu tata.
Tata yang berwujud aturan yang menjadi
pedoman bagi seluruh tingkah laku manusia dalam pergaulan hidupnya lazim
disebut
kaidah atau
norma.
Norma mempunyai
dua isi yang berwujud antara lain sebagai berikut :
1.
Perintah merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang baik.
2.
Larangan merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak
berbuat sesuatu, oleh karena akibatnya dipandang tidak baik.
Fungsi
norma adalah memberi petunjuk kepada manusia
mengenai seseorang harus bertindak dalam masyarakat, serta
perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang harus dihindari.
Norma itu
dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi, yaitu ancaman hukuman terhadap
siapa saja yang melanggarnya. Sanksi merupakan suatu legitimasi pengukuh
terhadap berlakunya norma tadi
dan merupakan reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma.
--------------Kaidah dalam kenyataan---------------
Di dalam kehidupan masyarakat tentu mendambakan
kehidupannya yang aman dan tenteram tanpa adanya gangguan apa pun. Apabila
keamanannya teganggu maka masyarakat akan merasa tidak nyaman dan kacau.
Manusia yang bersifat individualistis akan mementingkan
dirinya sendiri, dengan demikian timbullah pertikaian. Jika keadaan masyarakat
terus menerus seperti itu maka tidak dapat dikatakan ada kehidupan yang
teratur dalam masyarakat tersebut.
Namun, kehidupan masyarakat dalam pergaulan masyarakat
terikat oleh norma,
yaitu peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam
masyarakat.
Sejak kecil manusia telah merasakan adanya
peraturan hidup yang membatasi sepak terjangnya. Pada awalnya hanyalah
peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga saja, baru kemudian yang
berlaku dimasyarakat. Apa yang dirasakan paling nyata adalah peraturan hidup
yang berlaku dalam suatu negara.
Namun, dengan adanya
norma itu dirasakan adanya penghargaan dan perlindungan
terhadap diri dan kepentingannya. Karena memang norma bertujuan
agar kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam pergaulan hidup dibedakan empat macam kaidah atau norma,
yaitu :
1.
Norma agama
Norma agama adalah
peraturan hidup yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang
berasal dari Tuhan. Para
pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan hidup itu bearsal dari
Tuhan dan merupakan tuntutan hidup menuju kejalan yang benar. Norma agama
itu bersifat umum dan universal serta berlakunya bagi seluruh golongan manusia
di dunia.
2.
Norma
kesusilaan
Norma kesusilaann
adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia.
Peraturan hidup itu berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan
diinsafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan kepada manusia agar
menjdi manusia yang sempurna. Hasil drai perintah dan larangan yang timbul dari
norma kesusilaan
itu pada manusia tergantung pada pribadi orang itu sendiri. Hati nuraninya yang
akan mengatakan mana perbuatan yang baik untuk dikerjakan dan mana yang tidak.
Norma kesusilaan
itu dapat
juga menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan itu pula
memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
Norma kesusilaan
ini pun bersifat universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
3.
Norma
kesopanan
Norma kesopanan
adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan
itu di ikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia
terhadap manusia lain yang ada disekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu
dapat menetapkan
peraturan tertentu masyarakat tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat
itu.
Norma kesopanan
tidak mempunyai lingkungan pengaruh yang luas jika dibandingkan dengan
lingkungan norma agama
dan kesusilaan. Norma
kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia,
melainkan bersifat khusus dan setempat (regional), ia hanya berlaku bagi
segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan
masyarakat mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Ketiga macam
norma yang
telah dijelaskan diatas, yaitu
norma agama,
norma kesusilaan,
dan norma kesopanan
bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun, ketiga peraturan
hidup itu belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam
masyarakat.
Pelanggaran
norma agama diancam, dengan hukuman dari Tuhan, dan hukuman itu
berlaku kelak diiakhirat. Pelanggran
norma kesusialaan megakibatkan perasaan cemas dan kesal hati
kepada si pelanggar yang insaf. Pelanggaran norma
kesopanan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari
lingkungan masyarakat.
Orang yang tidak beragama tentulah tidak takut
hukuman dari Tuhan, orang yang tidak berkesusilaan tidak akan merasa cemas atau
kesal hati atas perbuatannyan yang salah, dan orang yang tidak berkesopanan
tidak pula memedulikan celaan atau pengasingan atas dirinya dari masyarakat.
Oleh
karena itu, di samping ketiga jenis peraturan hidup itu maka diperlukan adanya
peraturan lain yang dapat menegakkan tata, yaitu suatu jenis peraturan yang
bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas, yaitu norma hukum ( kaidah hukum).
4.
Norma Hukum
Norma hokum adalah
peraturan hidup yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi yang tegas.
Peraturan yang timbul dari
norma hokum dibuat oleh penguasa negara. Isinya megikat setiap orang
dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat
negara. Mislanya:
1.
Barangsiapa dengan sengaja mengambil jiwa orang lain,
dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya lima belas tahun (
Pasal 338 KUHP). Di sini ditentukan besarnya hukuman penjara untuk orang orang
melakukan kejahatan (Pidana).
2.
Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan,
diwajibkan mengganti kerugian (Wanprestasi). (Misalnya: Jual beli,
Sewa-menyewa, dan sebagainya). Di sini ditentukan kewajiban
mengganti kerugian atau hukuman denda ( Norma Hukum Perdata).
3.
Suatu perseroan terbatas harus didirikan dengan Akta
Notaris dan disetujui oleh Departemen Kehakiman. Di sini ditentukan
syarat-syarat untuk mendirikan perseroan dagang (Norma Hukum
Dagang).
Keistimewaan
norma hukum itu
justru terletak pada sifatnya yangg memaksa dengan sanksinya yang berupa
ancaman hukuman. Alat kekuasaan negara yang berusaha agar peraturan hukum ditaati
dan dilaksanakan. Setiap norma paling
tidak mempunyai beberapa unsur yaitu:
1. Sumber,
yaitu dari mana asal
norma-norma itu;
2. Sifat,
yaitu syarat-syarat kapan norma itu
berlaku;
3. Tujuan, yaitu untuk apakah norma
itu dibuat;
4. Sanksi,
yaitu reaksi (alat pemaksa) apakah yang akan dikenakan kepada orang yang
melanggar atau tidak mematuhi
norma.
Indonesia adalah
negara yang mempunyai aturan hukum sendiri,
yang berlaku di negara Republik
Indonesia, bukan di negara lain.
D. PENGERTIAN HUKUM
Pengertian hukum menurut
beberapa ahli hukum
sebagai berikut:
1.
E. Utrecht, dalam bukunya Pengantar dalam Hukum Indonesia:
“Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintaha masyarakat itu.”
2.
A. Ridwan Halim dlam bukunya Pengantar
Tata Hukum Indoneisa
dalam Tanya Jawab Mengutarakan:
“Hukum merupakan
peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada
dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam
hidup bermasyarakat.”
3.
Sunaryati Hartonoi, dalam
bukunya Capita Selecta Perbandingan Hukum,
mengatakan:
“Hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang,
akan tetapi menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam
hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan perkataan lain, hukum mengatur
pelbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.”
4.
E Meyers, dalam bukunya De Aglemene Begrippen Van Het
Burgerlijk Recht, menulis:
“Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang
menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.”
5.
Immanuel kant, dalam bukunya Inleiding
Tot De Rechtswetsnschap:
“Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kekhendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan.”
6.
Leon Dudit, dalam bukunya Traite De Droit Constitutional:
“Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pasa saat tertentu diindahkan oleh
suatu masyaraakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar
menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.”
7.
J. Van Apeldoorn,
dalam bukunya Inleiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht:
“Tidak mungkin memberikan definisi kepada hukum karena
begitu luas yang diaturnya. Hanya pada tujuan mengatur pergaulan hidup secara damai.”
Dari pendapat para sarjana di atas, dapatlah disimpulkan
bahwa hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang
berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan ketenteraman dan
kedamaian di dalam masyarakat.
E.
LAHIRNYA HUKUM INDONESIA
Apabila dilihat dari namanya,
yaitu hukum Indonesia, dapatlah diketahui bahwa lahirnya hukum Indonesia
bersamaan dengan lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17
Agustus 1945, saat bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Adapun bunyi Proklamasi adalah :
Proklamasi
Kami Bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain,
diselenggrakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, 17 bulan delapan
tahun 1945
Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno – Hatta
Dengan Proklamasi itulah,
lahir secara resmi NKRI yang merdeka dan berdaulat yang meliputi wilayah
kekuasaannya dari Sabang sampai Merauke.
F.
ISTILAH
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Beberapa pendapat tentang
istilah Pengantar Hukum Indonesia yaitu sebagai berikut
1.
Hartono Hadisoeprapto dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Tata Hukum Indonesia
mengatakan bahwa Pengantar Tata Hukum Indonesia sebenarnya dipergunakan untuk
mengantarkan setiap orang yang ingin mempelajari aturan-aturan hokum yang
sedang berlaku di Indonesia. Berlaku
berarti yang memberikan akibat hukum bagi peristiwa atau perbuatan-perbuatan
didalam masyarakat pada saat ini. Adapun di Indonesia menunjukkan suatu tempat,
yaitu di dalam Republik Indonesia (hukum positif di Indonesia).
2.
R.Abdul Djamali dalam bukunya yang
berjudul Pengantar Hukum Indonesia mengatakan
bahwa Tata Hukum berasal dari bahasa
Belanda Recht Orde, adalah susunan
hukum yang artinya memberikan tempat yang sebenarnya. Ini bermakna menyusun
dengan baik dan tertib aturan hokum dalam pergaulan hidup agar dengan mudah
diketahui dan dipergunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang
terjadi. Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama ada pergaulan
hidup manusia yang terus berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum ada
aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu ditempat tertentu dan yang disebut
hukum positif atau ius constitutum.
3.
Soediman Kartohadiprodjo dalam bukunya Pengantar Tata Hukum Indonesia mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan Tata Hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang
berlaku di Indonesia. Berlaku berarti
yang member akibat hukum kepada peristiwa dalam pergaulan hidup ; sekarang menunjukkan kepada pergaulan
hidup yang ada pada saat ini, dan tidak kepada pergaulan hidup yang telah
lampau tidak pula pada pergaulan hidup masa yang akan dicita-citakan dikemudian hari (ius constituendum).Di Indonesia menunjukkan kepada pergaulan hidup
yang terdapat di wilayah Republik Indonesia dan tidak di negara lain.
Dari ketiga pendapat
diatas, dapatlah dikatakan bahwa Pengantar Hukum Indonesia memberikan pemahaman
awal kepada siapa saja yang ingin mengenal sistematika dan susunan hokum yang
saat ini berlaku di Indonesia.
G.
TUJUAN
MEMPELAJARI PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Tujuan mempelajari
pengantar hukum Indonesia adalah agar mengerti dan memahami sistematika dan
susunan hokum yang berlaku di Indonesia termasuk mempertahankan, memelihara,
dan melaksanakan tata tertib dikalangan anggota masyarakat dan
peraturan-peraturan yang diadakan oleh Negara.
Dengan mempelajari hukum
Indonesia (hukum positif Indonesia), dapat diketahui perbuatan atau tindakan
apa yang memiliki akibat hukum dan perbuatan yang melawan hukum, juga bagimana
kedudukan seseorang dalam masyarakat apa kewajiban dan wewenangnya menurut
hukum Indonesia.
Mempelajari hukum Indonesia
adalah untuk mengetahui fungsi hukum Indonesia,
yaitu ilmu yang mengajarkan dan menanamkan dasar-dasar pengetahuan serta
pengertian hukum di Indonesia.
H.
POLITIK
HUKUM INDONESIA
Menurut Hartono
Hadisoeprapto, dalam bukunya Pengantar
Tata Hukum Indonesia, mengatakan:
’’Politik Hukum Nasional
adalah kebijaksanaan atau disebut dengan bahasa asing policy dari penguasa negara Republik Indonesia mengenai hokum yang berlaku di negara
Indonesia.’’
Sebaliknya Teuku Mohammad Radhie, dalam
Prisma Nomor 6 Tahun II Desember 1973 halaman 4 Mengatakan:
“ Adapun politik hukum di
sini hendak kita artikan sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai
hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai ke arah mana hukum hendak
dikembangkan.”
Selanjutnya, yang dimaksud
dengan Politik Hukum Indonesia adalah sebagai berikut.
a.
Kebijaksanaan
dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk.
b.
Mengenai
nilai-nilai, penentuannya, pengembangannya, dan pemberian bentuk lamanya.
Didalam
UUD 1945 tidak dijumpai satu pasal pun yang menyebutkan masalah politik hukum
Negara Indonesia. Tersurat memang tidak ada, tetapi tersirat dapat dijumpai
dalam pembukaan UUD 1945.
I.
PEMBINAAN
HUKUM NASIONAL
Setiap
negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai hokum nasional di segala
bidang hukum. Dasar dan asas-asas tata hukum nasional sebagai berikut:
1.
Dasar
pokok hukum nasional RI adalah Pancasila.
2.
Hukum
nasional bersifat :
a.
Pengyoman
b.
Gotong-royong
c.
Kekeluargaan
d.
Toleransi,
dan
e.
Anti
kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme.
3.
Semua
hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis (kodifikasi).
4.
Selain
hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis.
5.
Hakim
membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi kearah
keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan kearah
sistem parental.
6.
Hukum
tertulis mengenai bidang hokum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk
kodifikasi (hukum perdata, hukum pidana, hukum dagang, hukum acara perdata, dan
hukum acara pidana).
7.
Untuk
membangun masyarakat sosialis di Indonesia di usahakan unifikasi hukum.
8.
Dalam
perkara pidana :
a.
Hakim
berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya, baik karena jabatannya maupun
atas tuntutan pihak yang berkepentingan.
b.
Hakim
berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil disamping atau tanpa
pidana.
9.
Sifat
pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang
bermanfaat bagi masyarakat.
10. Dalam hukum acara perdata
diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat, dan murah.
11. Dalam bidang hukum acara
pidana diadakan ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan untuk mencegah:
a.
Seseorang
tanpa dasar hukum yang cukup kuat ditahan atau lebih lama dari yang diperlukan.
b.
Penggeledahan,
penyitaan, dan pembukaan surat-surat dilakukan sewenang-wenang.
Didalam
negara Republik Indonesia hanya dikenal satu hokum nasional yang mengabdi
kepada kepentingan nasional. Hukum yang akan disusun adalah hokum yang modern,
meningkatkan kemampuan sesuai dengan kebutuhan yang mempunyai cirri-ciri
sebagai berikut :
1.
Konsentris artinya, adanya satu tangan
yang mengatur /membuat (lembaga legislatif).
2.
Konvergen artinya, hukum Indonesia
bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan.
3.
Tertulis untuk lebih menjamin
kepastian hukum.
No comments:
Post a Comment